Persiapan Kemerdekaan Indonesia

Kemerdekaan telah mengantarkan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang bebas dalam menentukan nasibnya dan menjadikan kita sejajar dengan bangsa lain. Kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia selain hasil perjuangan bangsa juga merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu, sebagai ungkapan rasa syukur kita kepada Tuhan Yang Maha Esa dan para pahlawan yang telah berjasa maka kemerdekaan ini harus kita isi dengan pembangunan.

  1. Upaya Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia

Sebagai realisasi dari janji kemerdekaan yang telah diumumkan oleh Perdana Menteri Koiso maka pada tanggal 1 Maret 1945, panglima tentara Letnan Jenderal Kumakici Herada mengumumkan pembentukan Dokuritzu Junbi Coosakai, Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), tujuannya adalah untuk mempelajari hal-hal penting yang berkaitan dengan tata pemerintahan Indonesia merdeka. Anggota BPUPKI sebanyak 67 orang, terdiri dari 60 orang Indonesia dan 7 orang Jepang. BPUPKI diketuai oleh KRT. Radjiman Widyodiningrat yang dibantu oleh dua orang wakil ketua yaitu R.P. Soeroso dan Ichibhangase. BPUPKI mempersiapkan pemerintahan di Indonesia melalui sidang. Sidang dilakukan dua kali, yang manghasilkan keputusan sebagai berikut.

Sidang BPUPKI I (29 Mei – Juni 1945)

Sidang BPUPKI membahas dasar negara yang akan digunakan apabila Indonesia Merdeka. Dalam sidang ini, tiga tokoh berikut mengusulkan dasar negara.

a. Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945) mengusulkan rumusan dasar negara secara lisan, usulannya berupa :

  1. peri kebangsaan
  2. peri kemanusiaan
  3. peri ketuhanan
  4. peri kerakyatan,
  5. kesejahteraan rakyat.

Usulan Mr. Muh. Yamin tersebut akhirnya disampaikan secara tertulis dengan rumusan berikut ini.

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratanperwakilan
  5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
  1. Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945) mengusulkan rumusan dasar negara, usulannya berupa :
  2. persatuan,
  3. kekeluargaan,
  4. keseimbangan lahir dan batin,
  5. musyawarah,
  6. keadilan rakyat
  • Ir. Soekarno (1 Juni 1945) mengusulkan lima dasar negara Indonesia merdeka berupa :
  • kebangsaan Indonesia
  • internasionlisme atau peri kemanusiaan
  • mufakat atau demokrasi
  • kesejahteraan sosial
  • Ketuhanan Yang Maha Esa

Atas usulan ahli bahasa, dasar negara Indonesia yang diusulkan Ir. Soekarno diberi nama “Pancasila”. Nama Pancasila akhirnya disepakati menjadi nama yang digunakan untuk menyebut Dasar Negara Indonesia, sehingga setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

Rumusan Pancasila yang dihasilkan dalam sidang BPUPKI I dibahas oleh tim kecil yang dibentuk 22 Juni 1945. Tim tersebut beranggotakan Sembilan orang sehingga diberi nama Panitia Sembilan. Anggotanya terdiri dari Ir. Soekarno (ketua), Drs. Moh. Hatta (wakil ketua), Mr. Muh. Yamin, Achmad Soebardjo, Mr. A.A. Marimis, Abdul Kahar Muzakar, Wachid Hasyim, H. Agus Salim, dan Abikoesno Tjokrosuroso.

Panitia Sembilan dalam sidangnya tanggal 22 Juni 1945 menghasilkan Piagam Jakarta yang berisi rumusan dasar negara ini.

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang Adil da beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Sidang BPUPKI II (10 Juli – 16 Juli 1945)

Sidang BPUPKI II berhasil membentuk panitia yang bertugas untuk melanjutkan persiapan pembentukan pemerintah Indonesia, panitia yang dibentuk yaitu:

  1. panitia perancang Undang-Undang Dasar, diketuai oleh Ir. Soekarno,
  2. panitia pembela tanah air, diketuai oleh Abikoesno,
  3. panitia keuangan dan perekonomian, diketuai oleh Drs. Moh. Hatta.

Panitia Perancang UUD, dalam menyusun UUD, membentuk panitia kecil yang dipimpin oleh Prof. Dr. Soepomo. Tim kecil ini mengusulkan konsep UUD yang diambil dari Piagam Jakarta. Pada tanggal 13 Juli 1945 panitia perancang UUD mengadakan sidang untuk mendengarkan laporan dari tim kecil penyusun UUD. Selanjutnya, dalam rapat pleno BPUPKI pada 14 Juli 1945 Panitia Perancang UUD diwakili oleh Ir. Soekarno selaku ketua, menyampaikan laporan tentang pernyataan Indonesia Merdeka, pembukaan UUD, dan batang tubuh dalam UUD. Rumusan UUD diicarakan kembali dalam sidang paripurna, lalu sidang menerima menjadi UUD di Indonesia dengan nama UUD 1945. Saat perumusan Piagam Jakarta menjadi pembukaan UUD diadakan perubahan mengenai sila pertama, menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pemerintah Jepang pada tanggl 7 Agustus 1945 membubarkan BPUPKI dengan alasan badan ini terlalu cepat dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Sebagai pengganti BPUPKI, maka dibentuklah Dokuritzu Junbi Inkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). PPKI terdiri dari 21 orang yang merupakan wakil dari seluruh Indonesia. Ir. Soekarno (ketua), dan Drs. Moh. Hatta (wakil ketua). Selanjutnya, tanpa ijin dari pemerintah Jepang keanggotaan PPKI ditambah 7 sehingga menjadi 28 orang. Dengan demikian , PPKI secara tidak langsung telah diambil alih oleh pimpinan bangsa Indonesia dari badan bentukan Jepang menjadi alat perjuangan bangsa Indonesia.

PPKI memiliki peranan yang sangat penting, terutama setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia yaitu dalam Sidang PPKI I pada tanggal 18 Agustus 1945. Sidang tersebut menetapkan UUD 1945 sebagai undang-undang dasar yang digunakan di Indonesia, mengangkat Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden, dan membentuk KNIP sebagai pembantu presiden dalam menetapkan GBHN sebelum lembagalembaga negara yang lain resmi dibentuk. Dengan demikian, PPKI memiliki fungsi sebagai wakil rakyat.