Sejarah Berdirinya MEE (European Economic Community) atauUni Eropa (European Union) dan Pengaruhnya Terhadap Bangsa Indonesia.<\/li><\/ol>\n\n\n\nMEE berdiri pada tahun 1957 setelah ditandatanganinya Perjanjian Roma tanggal 25 Maret 1957.Pada awal berdirinya, MEE bercita-cita untuk menyerasikan gerak kegiatan ekonomi, pengembangan yang mantap dan seimbang, stabilitas ekonomi yang lebih mantap, dan perbaikan taraf hidup masyarakat Eropa.Sejak berakhirnya Perang Dunia II, Eropa mengalami kemiskinan dan perpecahan. Usaha untuk mempersatukan Eropa sudah dilakukan.<\/p>\n\n\n\n
Namun, keberhasilannya bergantung pada dua negara besar, yaitu Prancis dan Jerman Barat. Pada tahun 1950 Menteri Luar Negeri Prancis, Maurice Schuman berkeinginan menyatukan produksi baja dan batu bara Prancis dan Jerman dalam wadah kerja sama yang terbuka untuk negara-negara Eropa lainnya, sekaligus mengurangi kemungkinan terjadinya perang. Keinginan itu terwujud dengan ditandatanganinya perjanjian pendirian Pasaran Bersama Batu Bara dan Baja Eropa atau European Coal and Steel Community (ECSC) oleh enam negara, yaitu Prancis, Jerman Barat (Republik Federal Jerman-RFJ), Belanda, Belgia, Luksemburg, dan Italia. Keenam negara tersebut selanjutnya disebut The Six State.<\/p>\n\n\n\n
Keberhasilan ECSC mendorong negara-negara The Six State membentuk pasar bersama yang mencakup sektor ekonomi. Hasil pertemuan di Messina, pada tanggal 1 Juni 1955 menunjuk Paul Henry Spaak (Menlu Belgia) sebagai ketua komite yang harus menyusun laporan tentang kemungkinan kerja sama ke semua bidang ekonomi.<\/p>\n\n\n\n