Indonesia dan Globalisasi

Struktur pembangunan di Indonesia tidak banyak berubah dalam sepuluh tahun terakhir, karena struktur kehidupan global juga tidak banyak mengalami perubahan. Pengaruh globalisasi sangat berpengaruh dalam pembangunan Indonesia, karena modal pembangunan yang dijalankannya tidak hanya mengandalkan potensi dalam negeri, tetapi juga sangat ditentukan oleh pola hubungan luar negeri Indonesia dalam kancah dunia.

Pembangunan Indonesia secara ekonomi mengikuti sistem pasar bebas yang berlaku sebagai bentuk arus globalisasi. Kondisi ini memunculkan protes-protes terhadap usaha usaha privatisasi badan-badan usaha milik negara dengan mengajukan peninjauan ulang kontrak tambang, nasionalisasi badan usaha milik negara, dan proteksi terhadap pertanian dan industri manufaktur (Aminuddin, 2009: 43).

Sebagai contoh, pemerintah Indonesia telah mengambil sikap dalam menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) sebagaimana dilaporkan oleh Warta Ekspor. 2015. “Peluang dan Tantangan Indonesia Pasar Bebas ASEAN”. Januari 2015, bahwa untuk mengamankan pasar dalam negeri dari serangan produk impor, terutama barang konsumsi, akan dioptimalkan seluruh perangkat yang ada, seperti kebijakan anti-dumping, antisubsidi, pengamanan perdagangan (safeguard), tata niaga, serta perangkat lain termasuk bea masuk. Ke depan, ekspor non-migas harus lebih ditingkatkan guna menutup defisit dari impor minyak. Kerja sama dengan instansi terkait, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Luar Negeri, menjadi sangat penting untuk memperbaiki neraca perdagangan Indonesia di tahun-tahun mendatang agar tidak terjadi defi sit kembali.

Sejauh ini, langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Indonesia berdasarkan rencana strategis pemerintah untuk menghadapi MEA, antara lain:

  1. Penguatan daya saing ekonomi. Tanggal 27 Mei 2011, Pemerintah meluncurkan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3IE).
  2. Program ACI (Aku Cinta Indonesia), yang merupakan salah satu gerakan “Nation Branding” bagian dari pengembangan ekonomi kreatif.
  3. Penguatan Sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).
  4. Perbaikan Infrastruktur. Dalam rangka mendukung peningkatan daya saing sektor riil, telah berhasil dicapai peningkatan kapasitas dan kualitas infrastruktur seperti prasarana jalan, perkeretaapian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi udara, komunikasi dan informatika, serta ketenagalistrikan.
  5. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
  6. Reformasi kelembagaan dan pemerintahan. Dalam rangka mendorong percepatan pencegahan dan pemberantasan korupsi, telah ditetapkan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka panjang sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk pelaksanaan aksi setiap tahunnya. Upaya penindakan terhadap Tindak Pidana Korupsi (TPK) ditingkatkan melalui koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK kepada Kejaksaan dan Kepolisian.

Strategi perdagangan internasional yang harus dilaksanakan Indonesia adalah meningkatkan ekspor dan meningkatkan konsumsi dalam negeri terhadap produk-produk kita sendiri. Sesuai dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagagan pasal 74 ayat 1, dalam rangka pengembangan ekspor, pemerintah melakukan pembinaan ekspor terhadap pelaku usaha untuk perluasan akses pasar bagi barang dan jasa produksi dalam negeri. Kemudian, pada Undang-Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagagan pasal 22 ayat 1, disebutkan, dalam rangka pengembangan, pemberdayaan dan penguatan perdagangan dalam negeri, pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pemangku kepentingan lainnya secara sendiri-sendiri atau bersama-sama mengupayakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Regulasi tersebut terasa penting bila mempertimbangkan kondisi perdagangan Indonesia selama ini yang belum optimal memanfaatkan potensi pasar ASEAN.

UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diperkenalkan ke masyarakat sebagai salah satu strategi Indonesia membendung membanjirnya produk impor masuk ke Indonesia. UU ini, antara lain, mengatur ketentuan umum tentang perijinan. bagi pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan perdagangan agar menggunakan bahasa Indonesia dalam pelabelan, dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Melalui UU ini pula Pemerintah diwajibkan mengendalikan ketersediaan bahan kebutuhan pokok bagi seluruh wilayah Indonesia. Kemudian menentukan larangan atau pembatasan barang dan jasa untuk kepentingan nasional, misalnya untuk melindungi keamanan nasional.