Politik Luar Negeri Indonesia

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri menyatakan, bahwa Politik Luar Negeri Negara Republik Indonesia menganut prinsip bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional. Pengertian politik luar negeri itu sendiri adalah cara atau metode suatu negara dalam menyikapi berbagai permasalahan internasional demi kepentingan negara yang bersangkutan, baik yang bersifat jangka pendek maupun jangka panjang (Muharusin, 2009). Sedangkan pilihan politik luar negeri bebas aktif dipahami oleh Moh. Hatta (1988: 41-42), bahwa kedudukan Indonesia dalam dunia internasional ikut menentukan politik yang mesti dijalankan untuk membela kepentingan negara Indonesia.

Kepulauan Indonesia yang berada dalam simpang perhubungan negara-negara kapitalis di bawah Amerika Serikat dan bukan dimaksudkan untuk mebela kepentingan negaranegara komunis bersama Uni Soviet. Indonesia dapat menentukan politik luar negerinya secara bebas untuk dapat menjalin persahabatan dengan negara manapun. Indonesia juga bertekad untuk aktif dalam ikut serta menjalankan ketertiban dunia.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri juga menggariskan, bahwa Politik Luar Negeri Negara Republik Indonesia dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, tidak sekedar rutin dan reaktif, teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes dalam pendekatan. Artinya dalam menjalankan kebijakan luar negerinya didasarkan atas analisis persoalan yang ada dalam masyarakat internasional yang kemudian disesuaikan dengan kepentingan nasional Indonesia.

Kewenangan penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan Politik Luar Negeri Pemerintah Republik Indonesia berada di tangan Presiden. Sedangkan dalam hal menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain diperlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden dapat melimpahkan kewenangan penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan pelaksanaan Politik Luar Negeri kepada Menteri. Menteri dapat mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu. Presiden juga dapat menunjuk pejabat negara selain Menteri Luar Negeri, pejabat pemerintah, atau orang lain untuk menyelenggarakan hubungan luar negeri di bidang tertentu. Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat negara selain Menteri Luar Negeri, pejabat pemerintah, atau orang lain melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri.

Contoh praktik politik luar negeri Indonesia dapat diamati dalam upaya Indonesia sangat terikat dan mendorong kemajuan negara-negara anggota ASEAN. Hal itu antara lain, Indonesia berekepentingan menaikkan pertumbuhan ekonomi secara bersamasama dan memanfaatkan peluang uktuk kesejahteraan warga negaranya (Jemadu, 2008: 80-81). Misalnya dengan menawarkan berbagai produk dalam pasar ASEAN. Di samping itu, ASEAN merupakan kekuatan bersama untuk menghentikan gelombang kekuatan Cina di laut Cina Selatan. Kepentingan lainnya secara-bersama-sama untuk menanggulangi terorisme dan penyelundupan narkotika. Demikian juga hubungan Indonesia dengan negara-negara lain di dunia akan dilihat seberapa besar kepentingan Indonesia di dalamnya.