WTO (World Trade Organization)

Sejarah Berdirinya WTO dan Pengaruhnya Terhadap Bangsa Indonesia.

World Trade Organization (WTO) adalah satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara. WTO secara resmi berdiri pada tanggal 1 Januari 1995, tetapi sistem yang mengatur perdagangan dunia tersebut telah ada sejak tahun 1948 dengan pengawasan dari GATT (General Agreement on Tariff s and Trade). Badan tertinggi dalam struktur WTO disebut dengan Ministerial Conference (MC), yang merupakan pertemuan tingkat menteri perdagangan negara anggota WTO yang diadakan sekali dalam dua tahun dengan wewenang untuk mengambil keputusan atas hal-hal yang dirundingkan di tingkat bawah dan menetapkan masalah masalah yang akan dirundingkan di masa mendatang. Ministerial Conference membawahi lima badan, yaitu:

  1. Council for Trade in Goods (CTG). Badan ini secara khusus menangani masalah perdagangan barang.
  2. Council for Trade in Services. Badan ini secara khusus menangani jasa yang berhubungan dengan perdagangan barang.
  3. Council for Trade Related Aspects of Intelectual Property Rights. Badan yang secara khusus menangani isu merek dagang, hak paten, dan segala bentuk kekayaan intelektual lainnya yang berhubungan langsung dengan perdagangan.
  4. Dispute Settlement Body. Badan yang bertugas untuk mengawasi penyelesaian sengketa yang timbul dalam kegiatan perdagangan. Badan ini adalah satu-satunya yang berhak untuk membentuk panel dalam menyelesaikan tugasnya.
  5. Trade Policy Review Body. Badan yang bertugas untuk menelaah kebijakan kebijakan yang muncul dalam kegiatan perdagangan.

Secara umum, WTO dibentuk mengingat bahwa hubungan perdagangan internasional antar negara sudah ada sejak lama, namun terkadang dalam prakteknya sering dijumpai beberapa kecurangan yang timbul.WTO dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan yang dilakukan agar terjadi sistem perdagangan bebas yang tertib dan adil. Ide ini semula dilaksanakan oleh General Agreement of Tariff s and Trade (GATT) sebagai awal dari pembentukan International Trade Organization.Tapi, seiring dengan perubahan dan perkembangan dalam hubungan perdagangan internasional, beberapa peraturan dan prosedur perlu untuk diperbaharui. Ide untuk membentuk suatu badan tingkat tinggi yang permanen untuk mengawasi perdaganan multilateral kembali muncul.

Ide pembentukan badan permanen untuk pengawasan perdagangan ini muncul pertama kali di Perundingan Perdagangan Multilateral Putaran Uruguay. Melalui beberapa proses perundingan dan konsultasi dari draft usulan lebih 120 negara, pada pertemuan tingkat menteri di Maroko, 12 – 15 April 1994* disahkan Final Act sekaligus berdirinya WTO pada 15 April 1994. Pembentukan WTO diharapkan efektif pada 1 Januari 1995 setelah dilakukaan ratifi kasi oleh negara – negara lainnya. Indonesia resmi menjadi anggota WTO melalui UU No. 7 tahun 1994 tanggal 2 November 1944 tentang Ratifi kasi Agreement Establishing the World Trade Organization. Dengan menjadi anggota WTO, maka Indonesia terikat dengan adanya hak dan kewajiban. Dalam perjalanannya, WTO diharapkan untuk dapat memegang prinsip-prinsipnya, yakni:

  1. Most Favored Nation, WTO memastikan bahwa jalannya perdagangan berlandaskanasas non-diskriminasi dengan tidak memberikan kemudahan hanya kepada satu negara anggota saja, melainkan kepada seluruh negara anggota.
  2. National Treatment Melarang perbedaan perlakuan antara produk asing dan produk domestik.
  3. Binding Tariff, Kesepakatan bagi suatu negara untuk tidak menaikkan tarif sewenang-wenang terhadap produk dari negara lain sehingga menjamin stabilitas harga komoditi.
  4. Fair Competition, WTO menjamin kesamaan perlakuan bagi negara yang melakukan perdagangan di suatu wilayah.