General Agreement on Tariffs and Trade (GATT)

Sejarah Berdirinya GATT dan Pengaruhnya Terhadap Bangsa Indonesia.

Ketika mulai masuk paruh kedua dari abad ke-20.Usaha-usaha untuk menegoisasi perdagangan bebas secara internasional cukup intens dilakukan, yang akhirnya usaha-usaha tersebut terbentuk dalam perumusan general agreement on tariff s and trade (GATT), yang kemudian di teruskan oleh world trade organization (WTO). Setelah perang dunia kedua di samping terbentuknya GATT, terbentuknya pula berbagai organisasi yang bersifat internasional untuk mengharmoniskan kehidupan manusia yang berkaitan dengan interaksi manusia antar negara di bidang ekonomi.

Menyebarnya paham liberalisme pasca Perang Dunia II turut memberi kebebasan luas kepada negara-negara di dunia.Sebagai dampaknya, perekonomian internasional berubah menjadi suatu bidang yang luas dan rumit.Keadaan inilah yang melatarbelakangi gagasan pendirian organisasi perekonomian IMF (International Monetary Fund).IMF kemudian membentuk suatu badan khusus yang dinamakan GATT (General Agreements on Tariffs and Trade), dengaan fokus untuk menyelesaikan dan mengatur persoalan perdagangan.

GATT diresmikan pada tahun 1948, sebagai bagian dari persetujuan internasional yang dilakukan di Jenewa Swiss.Pembentukan GATT nantinya diharapkan dapat mengurangi pelanggaran dan diskriminasi dalam perdagangan internasional akibat tidak adanya aturan mengenai perdagangan internasional. Secara umum, pembentukan GATT diharapkan untuk dapat melakukan fungsi berikut:

  1. Mengatur transaksi perdagangan yang dilakukan oleh negara- negara anggota GATT dengan memberikan atau merumuskan ketentuan perdagangan.
  2. Menyediakan forum untuk perundingan perdagangan agar praktek perdagangan dapat dibebaskan dari rintangan-rintangan yang mengganggu (liberalisasi perdagangan).

Dalam pelaksanaannya, GATT mengalami hambatan karena fokusnya ini hanya terbatas pada distribusi barang dan tidak berfokus pada jasa yang diperdagangkan.Hal inilah yang kemudian mendorong kembali ide untuk membentuk Organisasi Perdagangan Internasional (ITO) pada Maret 1948 dalam Konferensi Perdagangan yang diadakan di Havana, Kuba.

Tercatat 53 negara sudah ikut menandatangani kesepakatan yang disebut Havana Carter. Namun rencana urung dilaksanakan karena penolakan Amerika Serikat yang, melalui Kongres Amerika Serikat, menyatakan kekhawatiran bahwa wewenang negara dalam menentukan kebijakan perdagangan Amerika Serikat akan semakin berkurang. Secara sadar, dunia telah mengetahui kelemahan dari GATT, yakni:

  1. Dalam mengatur hubungan perdagangan internasional, GATT hanya berfokus pada arus jual beli barang antar negara saja. tidak pada perdagangan jasa yang sama sama termasuk aktivitas perdagangan.
  2. GATT tidak dapat dijalankan secara menyeluruh karena hanya membahas suatu tujuan atau bersifat ad hoc dan berlaku pada kurun waktu tertentu.
  3. Segala jenis kesepakatan dan hasil perjanjian yang dihasilkan oleh GATT tidak membutuhkan ratifi kasi oleh parlemen dari negara anggota.

Ide untuk pembentukan organisasi perdagangan internasional baru mencapai titik terang ketika diadakan pertemuan di Marakesh, 5 April 1954. Pertemuan merumuskan tiga prinsip dari organisasi perdagangan kelak, yaitu:

  1. Prinsip resiprositas, yaitu perlakuan yang diberikan suatu negara kepada negara lain sebagai mitra dagangnya harus juga diberikan juga oleh mitra dagang negara tersebut.
  2. Prinsip most favored nation, yakni negara anggota GATT tidak boleh memberikan keistimewaan yang menguntungkan hanya pada satu atau sekelompok negara tertentu.
  3. Prinsip transparansi, yaitu perlakuan dan kebijakan yang dilakukan suatu negara harus transparan agar diketahui oleh negara lain.

Pertemuan juga menyepakati perubahan GATT menjadi organisasi perdagangan internasional, yakni WTO, pada 1 Januari 1955.Rentang waktu sebelum tanggal yang ditentukan dimanfaatkan untuk menerima ratifikasi dari 150 negara yang ikut menandatangani kesepakatan di Marakesh, Maroko.